Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Berpakaian Sesuai Syariat Islam dan Manfaatnya

×

Berpakaian Sesuai Syariat Islam dan Manfaatnya

Share this article

Berpakaian Sesuai Syariat Islam dan Manfaatnya – Bagaimana sih cara seseorang berpakaian dengan baik? Tentu nya yang sesuai dengan syariat/ajaran agama islam? Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

         Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. Dalam hal berbusana islam mengajarrkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat.

          Kejujuran merupakan bagian dari sifat positif manusia. Jujur itu mahal harganya,    orang             merusak kejujuran mendapat sanksi akan berat dan berlangsung lama. Kejujuran     diikat dengan hati nurani manusia dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah   SWT. Dua eleman ini saling terkait,ketika ucapan tak sesuai dengan kenyataan, hati   menjadi risau karena ucapan dirasa tidak jujur.

Kejujuranpun sekarang ini sangat diutamakan karna sebuah kejujuran sangat  berharga. Jujur memang indah, sikap jujur membuat hidup kita lebih tentram tanpa ada  tekanan dari luar maupun dari batin sendiri.

 B. Rumusan masalah

  1. Bagaimana adab berpakaian sesuai dengan syari’at islam?
  2. Apa itu jujur?
  3. Apa yang di maksud dengan semangat keilmuan?

 C. Tujuan

  1. Mengetahui adab berpakaian sesuai dengan syari’at islam
  2. Mengetahui apa itu jujur
  3. Mengetahui arti semangat keilmuan

BAB II

PEMBAHASAN

A. Berpakaian Sesuai Syari’at Islam

Dalam kehidupan muamalah sehari-hari, aspek perbedaan yang paling menonjol dari sejumlah budaya dan tradisi masyarakat yang bersifat simbolis antara lain adalah busana. Syariat Islam mewajibkan kaum muslimin memakai busana yang menutup aurat dan sopan, baik laki-laki maupun perempuan. Aurat laki-laki cukup sederhana, berdasarkan ijma ulama, auratnya sebatas antara lutut dan di atas pusar (bayn al-surrat wa al-ruqbatayn). Sedang aurat wanita adalah segenap tubuhnya kecuali muka, telapak tangan dan telapak kakinya. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita tanpa kecuali adalah aurat.[1]

Ketika keluar dari rumah, maka wajib bagi seorang muslim untuk menggunakan pakaian yang benar. Yaitu pakaian yang disebutkan oleh Allah dalam firman Nya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seleuruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (QS. Al-Ahzab:59)

Maksud ayat tersebut adalah wajib menutup seluruh aurat dengan kain yang tidak tipis, tidak tembus pandang dan kain tersebut bukan perhiasan. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan harus longgar.[2]

  1. Syarat berpakaian sesuai syariat islam
  2. Dapat menutupi seluruh anggota badan selain yang telah dikecualikan oleh agama, seperti wajah dan telapak tangan.
  3. Jangan dijadikan sarana untuk menghiasi tubuhnya.
  4. Pakaian/busana tersebut harus tebal dan tidak tipis.
  5. Seharusnya busana yang dikenakan tadi lebar dan tidak sempit.
  6. Busana tersebut jangan sampai menyerupai pakaian pria
  7. Busana tersebut jangan menyerupai busana yang sering dipergunakan oleh perempuan-perempuan kafir. [3]

B. Jujur

Dalam bahasa Arab, jujur merupakan terjemahan dari kata shidiq yang artinya benar, dapat dipercaya. Dengan kata lain, jujur adalah perkataan dan perbuatan sesuai dengan kebenaran. Jujur merupakan induk dari sifat-sifat terpuji (mahmudah). Jujur juga disebut dengan benar atau sesuai dengan kenyataan. Jujur adalah mengatakan sesuatu apa adanya. Jujur lawannya dusta. Berdusta adalah menyatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.[4]

Pembagian Sifat Jujur

Imam al-Ghazali membagi sifat jujur atau benar (siddiq) sebagai berikut:

  1. Jujur dalam niat atau berkehendak, yaitu tiada dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan dan geraknya selain dorongan karena Allah Swt.
  2. Jujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya berita yang diterima dengan yang disampaikan. Setiap orang harus dapat memelihara perkataanya. Ia tidak berkata kecuali dengan jujur. Barangsiapa yang menjaga lidahnya dengan cara selalu menyampaikan berita yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, ia termasuk jujur jenis ini. Menepati janji termasuk jujur jenis ini.
  3. Jujur dalam perbuatan/amaliah, yaitu beramal dengan sungguh-sungguh sehingga perbuatan perbuatan zahirnya tidak menunjukkan sesuatu yang ada dalam batinnya dan menjadi tabiat bagi dirinya.

Kejujuran merupakan fondasi atas tegaknya suatu nilai-nilai kebenaran, karena jujur identik dengan kebenaran.[5] Allah Swt berfirman yang artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah Swt. Dan ucapkanlah perkataan yang benar”. QS. Al-ahzab/33:70

C. Semangat Keilmuan

Ilmu adalah cahaya kehidupan. Ilmu ibarat cahaya yang menyinari dalam kegelapan yang menunjukkan arah menuju jalan yang ditempuh. Tanpa ilmu orang akan tersesat  jauh ke dalam jurang kebodohan. Dengan ilmu pengetahuan jarak yang jauh terasa dekat, waktu yang lama terasa singkat, pekerjaan yang berat menjadi ringan, dengan ilmu manusia memperoleh segala yang ia cita-citakan.

1.  Kewajiban menuntut ilmu

Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang islam. Bahkan wahyu pertama yang terima Nabi saw adalah perintah untuk membaca atau belajar.

  1. Hukum menuntut ilmu

Istilah ilmu mencakup pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari. Hukum menuntut ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardhu kifayah, dan fardhu a’in

  1. Fardhu Kifayah

Hukum menuntut ilmu fardhu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat islam sebagaimana juga dimiliki dan di kuasai golongan kafir. Seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta serta ilmu-ilmu lainnya.

  1. Fardhu ‘Ain

Hukum mencari ilmu menjadi fardhu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah dengan segala sifat-sifat Nya, ilmu tentang tata cara beribadah dan sebagainya.

  1. Keutamaan menuntut ilmu

Orang –orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan keutamaan oleh Allah Swt dan Rasul Nya dengan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. Di antara keutamaan- keutamaan orang yang menuntut ilmu dan yang mengajarkannya adalah sebagai berikut[6] :

  1. Diberikan derajat yang tinggi oleh Allah Swt.

“Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. QS Al-mujadillah/58:11

  1. Di berikan pahala yang besar di hari kiamat

Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah Saw bersabda: “ Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi”. (H.R a-Dailami)

  1. Merupakan sedekah yang paling utama

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim”. (h.R Ibnu Majah)

                                      BAB III

                                    Kesimpulan

Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. Dalam hal berbusana islam mengajarrkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat. Dalam hal berberilaku islam mengajarkan untuk selalu bersikap dan berkata jujur. Islam juga mengajarkan untuk selalu bersemangat dalam menuntut ilmu karena Ilmu ibarat cahaya yang menyinari dalam kegelapan yang menunjukkan arah menuju jalan yang ditempuh.

[1] M. Quraish Shihab, Jilbab – Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama masa lalu & Cendikiawan Kontemporer),(Jakarta, Lentera Hati, Cet V; 2010),h. 69

[2] Ummu Mahmud Al-Asymuni, Shafa’ Jalal dan Dr. Amal Saami, Panduan etika muslim sehari-hari, Jatim: PT. elba Fitrah Mandiri Sejahtera, hal. 279-280

[3] Yessi HM. Basyaruddin, Lc. Fikih Perempuan Muslimah. Busana dan perhiasan. Penghormatan atas perempuan sampai wanita karir. (Jakarta: Amzah,2003) hal. 25

[4] PROF. DR. H. Rachmat Syafe’I, M.A, Al-Hadis Aqidah-Akhlaq-Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), cet. Terahir hal. 77

[5] Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/SMK/MAK kelas X hal. 37

[6] Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/SMK/MAK kelas X hal. 163

Demikian yang dapat admin sampaikan tentang Berpakaian Sesuai Syariat Islam dan Manfaatnya semoga dapat membantu dan bermanfaat

Baca Juga:

Pencarian yang sama:

  • berpakaian sesuai syariat islam
  • ketentuan berpakaian sesuai syariat islam
  • tata cara berpakaian sesuai syariat islam
  • hikmah berpakaian sesuai syariat islam
  • manfaat berpakaian sesuai syariat islam
  • cara berpakaian sesuai syariat islam
  • pengertian berpakaian sesuai syariat islam